KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – MS (28) harus ketimpa sial lantaran habis babak belur dihajar warga usai aksinya mencuri motor kepergok pemilik motor sendiri saat beraksi di di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (25/4/2024) kemarin.

Masih beruntung, maling motor yang menjadi sasaran amuk warga ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan, dan pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulahnya sendiri diobati polisi dari luka-lukanya untuk dibawa ke kantor kepolisian.

“Korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh satu pelaku lainnya mengunakan sepeda motor,” ucap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangan resminya, Sabtu (27/5/2024).

“Saat itu korban selesai melaksanakan sholat Dzuhur, dan korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” sambungnya.

Aryono menyebutkan, korban sempat berusaha mengejar sambil berteriak ‘maling-maling’ lantas mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban, korban berusaha mengejar pelaku dengan dibantu warga berhasil menangkap pelaku.

“Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka, beruntung polisi yang sedang patroli mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” ungkapnya.

Aryono menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku dan dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan dengan cara motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor,” katanya.

Aryono menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun sementara satu pelaku lainnya sedang kami kejar dan identitas sudah di ketahui,” tukasnya. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *