Dari Lapas Sukamiskin TRUTH Cium Intervensi TCW, Desak Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA,PenaMerdeka – Penangkapan OTT (operasi tangkap tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, disebutkan buntut pemberian fasilitas tahanan.

Pasalnya menurut Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah Andi Patingari, kasus penangkapan KPK terbukti berupa suap terkait fasilitas napi dan izin keluar lapas.

Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas ruang sel Lapas Sukamiskin supaya sesuai dengan keinginan Napi. Dalam kasus OTT ini, KPK mengamankan 6 orang.

Namun KPK juga menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Yaitu adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani.

“Saat itu KPK menyatakan, sel yang dihuni TCW kosong. Kemana sang penghuninya, kok tidak berada ditempat,” ucap Aco dalam rilis yang diterima penamerdeka.com, Minggu (22/7/2018).

Jadi kata Aco, lantas pertanyaan kemana mereka? Kenapa kemudian mereka tidak berada di sel Lapas Sukamiskin.

“Seharusnya, mereka berada dalam sel lapas selayaknya tahanan seperti yang lain,” ucapnya.

Bukan TRUTH saja yang mencium ada kejanggalan. Masyarakat semakin curiga tidak adanya TCW alias wawan di sel tahanan Lapas Sukamiskin bentuk kerjasama yang diduga sudah biasa dilakukan dengan Kalapas.

“Bisa jadi supaya bebas keluar masuk dan mendapatkan fasilitas yang lebih,” tegas Aco.

Aco menilai, munculnya kasus yang sangat membuat masyarakat Banten semakin marah, sebab TCW Alias Wawan salah satu narapidana Korupsi yang tidak ada di dalam Lapas adalah pelaku korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Serta kasus Suap Sengkata Pilkada Lebak.

“Ini menunjukkan keleluasaan dan kekuasaan TCW melakukan apa saja didalam Lapas Sukamiskin, sekalipun ada penjelasan dari Menkumham. Bisa saja itu alibi untuk merasionalisasikannya supaya menyelimuti fakta sebenarnya,” katanya menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang kami dapat, bahwa TCW masih memiliki pengaruh politik yang sangat besar bahkan dapat mengintervensi birokrat se provinsi banten.

Oleh karenanya momentum ini harus menjadi perhatian untuk membangun sistem koordinasi dan pengawasan terhadap para terpidana koruptor, terutama bagi KPK dan Kemenkumham.

Sebab di Lapas Sukamiskin, TCW disinyalir masih kerap mendapatkan kunjungan dari beberapa pejabat, diantaranya Pejabat Dishubkominfo Banten, Pejabat Dinas Pendidikan Banten, Pejabat Dinas Binamarga Banten, Pejabat Satpol PP Banten, Pejabat Biro Umum dan Biro ARTP Setda Banten, Pejabat Samsat Banten, Pejabat Bank Banten, Pejabat Staff Ahli Gubernur Banten, Pejabat Dinas PUPR Banten serta pejabat lainnya.

“Nah, kunjungan itu bukan tanpa maksud, bisa keras kemungkinan ada tujuan lain, yang sudah pasti bertentangan dengan kewajaran, etika dan hukum. Seperti menentukan pejabat serta pengaturan proyek,” ucap Aco.

Hingga saat ini TCW masih bisa mengatur pemenang lelang, oleh karenanya wajar jika hari ini perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek-proyek besar di Provinsi Banten masih dalam lingkup pengaturan TCW.

Diantaranya indikasi proyek-proyek besar pada Dinas PUPR. Dengan kapasitas TCW seperti saat ini, sebetulnya kapasitas Lapas Sukamiskin tidak bisa menjadi tempat untuk membuat Pemerintahan Banten bisa lebih baik.

“Kami dari Truth merekomendasikan agar TCW ditempatkan di Nusakambangan,” ucapnya.

Sebab jika begitu, narapidana dengan resiko tinggi seperti TCW ini haruslah di tempatkan pada Lapas yang sesuai jauh dari kepentingan.

Aco menambahkan, momentum ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) dan Kemenkumham. Dua institusi ini harus bertanggungjawab agar tujuan dari pemidanaan.

Atas kekagalan mengelola Lapas Sukamiskin ini, tandas Aco sudah sepantasnya Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) TCW dan koruptor lainnya, serta Menteri Hukum dan HAM agar dicopot dari jabatannya. (deden)

Disarankan
Click To Comments