JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengetatan prosedur lalu lintas hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) menjelang hari raya Idul Adha 1445 H.

“DKI Jakarta sebagai daerah konsumen akan menerima kedatangan hewan kurban dari luar dan kami menerapkan prosedur lalu lintas hewan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati dalam keterangan, Sabtu (11/5/2024).

Suharini menyebutkan, langkah kedua yang bakal dilakukan Pemprov DKI yakni menyebarkan sosialisasi kepada pemasok berkait prosedur pembelian hewan kurban dari luar daerah.

Kemudian, Pemprov DKI bakal berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah pemasok.

Setelah itu, pengecekan hewan kurban dilakukan mulai pekan depan, Senin (13/5/2024) besok yang meliputi berbagai hal, termasuk dokumen administrasi lalu lintas hewan kurban serta vaksinasi.

“Kami akan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Kami akan melaksanakan pengebalan populasi terhadap ternak ruminansia di DKI Jakarta dengan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan anthrax,” paparnya.

Suharini menambahkan, lima upaya tersebut tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan serta kontribusi dari masyarakat.

“Kami harap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Dinas KPKP di setiap wilayah jika ditemukan adanya hewan kurban yang sakit,” tukasnya. (rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *