Pemkab Bogor Larang Study Tour Siswa ke Luar Kota Buntut Kecelakaan Maut
GALI POTENSI WILAYAH SETEMPAT
KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang satuan pendidikan menggelar outing class atau study tour ke luar kota melalu tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini buntut kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Jadi SE dari Pak Gubernur secara umum karena menyangkut siswa SMK, tapi secara SD, SMP itu kan pengaturannya di kabupaten, itu sudah kami siapkan juga untuk tidak melakukan, lebih baik melakukan study tour di wilayahnya masing-masing yang sifatnya edukasi,” ucap Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Rabu (15/5/2024).
Pihaknya menyarankan sekolah-sekolah untuk outing class atau study tour di wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut lantaran masih banyak potensi yang bisa didatangi para siswa di wilayah sendiri.
“Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor kan kita ada banyak potensi, justru banyak orang yang datang ke Bogor, kenapa kita harus keluar dari Bogor?” ungkapnya.
Asmawa menambahkan, larangan ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan juga Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
“Sampai sekarang kami masih sampai Disdik dan Kemenag karena di tingkat madrasah. (Berlaku) dari dikeluarkan edarannya,” pungkasnya. (er)