Ahli Waris Tak Pernah Merasa Jual, Jaya Real Property dan Oknum Lurah Dipolisikan Dugaan Penyerobotan Tanah

PERTEMUAN GAGAL MEMBUAHKAN HASIL

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Kuasa Hukum H Martha ahli waris alm Ketong Darsa melaporkan PT Jaya Real Property (JRP) dan oknum Lurah Sawah Baru atas kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polda Metro Jaya, Senin (19/8/2024).

H Martha ahli waris alm Ketong Darsa disebut dalam laporan memiliki lahan seluas 3770 m2. Selama ini Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi atau jual beli tanah milik orangtuanya itu ke pihak manapun.

“Kami tidak pernah menjual tanah dengan girik 138/40 milik orang tua kami,” tandas H Martha.

Lahan yang berlokasi di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), itu dikuasai pengembang PT Jaya Real Property untuk ekspansi properti kawasan Bintaro. 

Rasyid Hidayat Kuasa Hukum ahli waris H Martha mengatakan, pelaporan pihak JRP dan oknum Lurah Sawah Baru karena keduanya dianggap sebagai instansi swasta dan pemerintah yang disinyalir terlibat kasus dugaan penyerobotan lahan milik kliennya.

“Laporannya sudah masuk tanggal 19-8-2024, ke Polda Metro Jaya, kami sudah buat LP,” kata Rasyid kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Rasyid melanjutkan, ahli waris sempat menanyakan ke pihak Kelurahan Sawah Besar, yakni soal status tanahnya karena telah berpindah ke PT JRP. Ahli waris apalagi merasa tidak pernah melakukan transaksi jual dan beli tanah itu ke pihak manapun.

Kemudian kata Rasyid, upaya pertemuan antara ahli waris dengan pihak PT JRP sempat dilakukan. Tetapi setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PT JRP, ahli waris justru semakin yakin jika tanahnya tidak termasuk pada SHGB milik PT JRP atau Jaya Real Property.

Selama ini kata Dia, dengan dasar alasan itu PT JRP mengklaim kepemilikan secara fisik lantas dianggap semena mena memasang patok menguasai lahan.

“Kami diperlihatkan peta SHGB PT Jaya Real Property. Wah sangat jelas bahwa tanah klien saya yang dimaksud berada diluar garis batas SHGB itu. Dan lahan itu sih masih ada Nomor Obyek Pajak (NOP). Malah dibayarkan oleh ahli waris,” tandas Rasyid.

Kemudian menurutnya dengan dasar itu akhirnya pihaknya melaporkan PT JRP dan oknum Lurah Sawah Baru ke Polda Metro Jaya. 

“LP ke Polda dengan terlapor saudara Muslim selaku Lurah Sawah Baru dan Trisna Muliadi dari pihak PT Jaya Real Property karena diduga menyerobot lahan. Itu sesuai pasal 385 KUHP,” ungkapnya. (red)

Disarankan
Click To Comments