Ketua RW Siap Jadi Penengah Kisruh Warga Rawa Buaya Jakbar Korban Proyek Sutet PLN

PASTIKAN WARGA KANTONGI AJB LAHAN

JAKARTA,PenaMerdeka – Warga RW 03, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Jakarta yang menjadi korban proyek Sutet PLN, terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan ganti rugi dengan menggelar aksi damai kemarin.

Aspirasi warga RW 03 Kelurahan Rawa Buaya tersebut, langsung dijembatani Ketua RW 03, Effendi. Warga yang menjadi korban proyek Sutet PLN diketahui sudah mendiami lahan selama puluhan tahun, dan mereka juga memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

Saat aksi damai berlangsung, di hadapan petugas kepolisian dan petugas kemanan instansi terkait, serta warga, Effendi meminta agar warga bersabar.

“Warga agar bersabar, dan untuk menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan kompensasi. Jangan menyalahkan PLN karena mereka sudah menjalankan sesuai dengan prosedur,” katanya.

Pada kesempatan itu, Effendi juga menyayangkan sikap PLN bersama sejumlah petugas keamanan yang datang ke wilayah RW 03 yang tak melakukan koordinasi.

“Cuma pada intinya pada saat mereka datang ke wilayah kami, tidak ada konfirmasi dari pihak PLN dan pihak keamanan. Saya sebagai pemegang amanah RW 03 merasa tidak ada kulonuwunnya ya gitu bahasanya,” ucapnya.

“Kalau PLN mau melakukan pekerjaan silahkan aja, kan SOP-nya mereka begitu. Dan saya juga sampaikan kepada warga, PLN itu tidak pernah mempersulit pembayaran kompensasi. Karena SOP-nya harus ada kejelasan surat itu yang menghambat,” terangnya.

Effendi juga memastikan, warga yang belum mendapatkan kompensasi sudah tinggal selama 20 tahun dan memilik bukti kepemilikan yaitu AJB.

“Warga juga tidak mencuri, dia membayar pajak dan AJB juga ada, Selama puluhan tahun tinggal tanah itu tidak ada yang komplain jadi sangat disayangkan warga yang sudah tahunan tinggal kok kompensasinya tertunda,” ujarnya.

“Saya sebagai penengah warga boleh saja menyampaikan aspirasinya dan PLN juga punya hak untuk melanjutkan proyek yang harus diselesaikan,” sambungnya.

Namun, ganti rugi tak dikucurkan PLN karena tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan. Akibatnya, PLN memilih menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum warga Rawa Buaya, Mohamad Anwar menjelaskan, Ketua RW siap menjembatani aspirasi warga sebagai bentuk tanggung jawab kepada warganya untuk mengawal kasus yang sudah digugat warga ke pengadilan.

“Jadi karena ini Proyek Strategis Nasional tetap berlangsung dengan jaminan memberikan pengamanan, memberikan jaminan proyek tetap berjalan dan tidak terganggu. Sementara warga yang belum mendapatkan ganti rugi akan dikawal kasusnya agar mendapatkan ganti rugi di pengadilan,” ungkapnya.

Anwar menambahkan, pihak bernama Toton yang mengklaim sebagai pemilik lahan saat ini menguasai lahan. Klaim kepemilikan Toton didasarkan atas dokumen yang diberi BPN.

“Jadi, dalam hal ini Pak RW Efendi bertanggung jawab terhadap kasus ini dan mengawal agar warga yang terdampak ini mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita sebagai kuasa hukum warga mengajukan gugatan ke pengadilan,” imbuhnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments