BANTEN,PenaMerdeka – Nyaris setiap kali digelar tahun ajaran baru, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten kerap menemui masalah. Alih-alih PPDB tonggak menabung generasi muda handal lewat pendidikan maksimal, namun proses rutin itu tak luput dari pemberitaan negatif.
Sejumlah pihak menyebut bahwa proses PPDB Banten rawan dibisniskan cenderung langgeng ibarat parasit yang menjamur jika lama dibiarkan. Disebut juga banyak oknum terlibat, menunggu peruntungan ‘bisnis’ musiman potensial menambah isi kocek.
Tidak dipungkiri, mengambil istilah hukum dagang dengan demand lumayan tinggi lantaran kebanyakan orang tua siswa punya animo besar agar anaknya mengenyam pendidikan gratis di SMA/SMK Negeri dan sederajat atau bahkan berlabel favorit, ini jadi satu sebab musabab.
Jika dirinci pekerjaan rumah (PR) PPDB semua pihak mesti terlibat memutus mata rantai dugaan jual beli kursi. Sebab, diibaratkan mampu terendus, namun seperti orang buang angin terasa baunya namun ketika ditelusuri kesulitan mencari pelakunya.
Ombudsman RI perwakilan Banten menyatakan menemukan sejumlah dugaan maladimistrasi PPDB tahun ajaran baru lalu dari masyarakat. Namun, tak semua masyarakat yang datang ke Ombudsman yang rupanya berani untuk melaporkan gamblang.
Berikut ini sekilas catatan kalaidoskop dunia pendidikan yang dirangkum dari sejumlah narasumber terkait berlangsungnya PPDB di bawah Dindikbud Banten.
EVALUASI DEWAN KOMISI V BANTEN
Komisi V DPRD Banten periode 2019-2024 saat PPDB lalu sempat kebanjiran pertanyaan dari warga dan pemerhati pendidikan.

Para wakil rakyat bidang pendidikan itu akhirnya memanggil Dindikbud Banten serta pihak SMA/SMK agar memperbaiki penyelenggaraan sistem PPDB.
“Pasalnya, kami banyak menerima pengaduan sana sini. Makanya kami lakukan rapat kordinasi dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa di Serang saat itu Juli 2024.
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan istilah diksi penolakan siswa yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan tertolak tidak diterima menjadi peserta didik baru di sekolah setingkat SMA/SMK Negeri yang dituju.
Yeremia mencontohkan, soal adanya kecurigaan modus, ditegaskannya perlu dilakukan revisi petunjuk teknis mengenai syarat sertifikat prestasi non akademik. Dia beralasan secara teknis harus ada kroscek perihal kebenaran atau validasi sertifikat syarat masuk menjadi siswa baru.
“Sertifikat itu harus di kroscek dan uji kompetensi. Jangan sampai ada istilah sertifikat bodong atau nembak-nembak. Ini kan nggak bener,” kata dia.
SERVER ERROR POTENSI ADA JUAL BELI KURSI OFLINE?
Pantauan dua musim PPDB terakhir khususnya di Tangerang Raya karena sistem akses Juknis kerap sulit ditembus dengan alasan web PPDB Banten mengalami eror memungkinkan memberi kans ‘tarif masuk jual beli kursi’ disebut melambung dua kali lipat.
“Kepsek mah kalau PPDB pasti sukar dihubungi jarang di sekolah malah pada ganti nomor handphone. Kalau kita sih ada orangtua siswa yang mau minta tolong ya kita bantu. Cuma musim 2022 hingga 2023 gak biasa kayak sebelumnya, masuknya susah otomatus naik dua kali lipat mas. Ada SMKN yang biasa Rp2juta sampai Rp3juta jadi Rp5juta malah sampai nembua Rp6-7 juta,” ucap salah seorang sumber.
Dia melanjutkan, kebanyakan pemain akan lebih suka jika server lemah dan error. Pasalnya kata Dia jujur, akan punya kesempatan tidak diawasi publik. Dan akhirnya punya kesempatan siswa titipan bisa masuk.
“Di injury time kemungkinan besar ada kursi yang sengaja disisakan oknum,” tukasnya.
TEMUAN SISWA SILUMAN OMBUSDMAN
Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten mencatat sejumlah temuan penyimpangan pelaksanaan PPDB di berbagai tingkat, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di Banten.
Temuan itu mulai dari mark up nilai rapor hingga kartu keluarga (KK) yang menumpang untuk mengakali sistem zonasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi sempat mengaku pihaknya menerima laporan masyarakat dan dari hasil pemantauan langsung di lapangan.
Aduan pertama adalah soal adanya kendala teknis selama PPDB di tingkat SMA/SMK Negeri yang kerap mengalami eror sistim. Apalagi proses akan diperparah jika tidak adanya kanal informasi pengaduan untuk masyarakat di semua tingkatan PPDB.

Fadli Apriadi merasa khawatir juga terhadap kebijakan penambahan daya tampung sekolah yang ditentukan akan potensi menimbulkan jual beli kursi.
PPDB tingkat SMA di Banten untuk tahun ajaran 2023/2024 juga membeberkan soa adanya siswa siluman. Pihaknya menemukan ada sebanyak 4.700 kategori ‘siswa siluman’.
Mereka tak terdaftar di jalur-jalur penerimaan yang ada di PPDB namun tercatat dalam sistem pendataan nasional terpadu data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan. Menurutnya, setiap sekolah seharusnya secara sistemik mengunci begitu sudah terpenuhi kuota jumlah siswa yang diterima lewat proses PPDB.
“Sehingga tidak ada celah bagi siswa baru di luar seleksi jalur zonasi, prestasi maupun afirmasi untuk didaftarkan sebagai siswa dalam sistem dapodik ” katanya saat dikonfirm penamerdeka.com, Juli 2024 lalu. (red)







