KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Trantib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten melaksanakan razia minuman keras (keras) di sejumlah tempat yang kerap dijadikan sebagai transaksi hal tersebut. Hasilnya, ratusan miras disita untuk siap edar pada malam pergantian tahun 2025.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin menyampaikan, razia miras sudah menjadi kegiatan rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan minuman keras di Kota Tangerang, khususnya di wilayah itu.
“Operasi atau razia miras sudah menjadi kegiatan rutin di Kecamatan Ciledug, namun menjelang pergantian tahun (tahun baru) operasi ini terus dimasifkan,” imbuh Ayi Nuryadin, Senin (30/12/2024) malam.
Ayi menambahkan, operasi miras ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran minuman beralkohol tersebut, dan bukti kerjasama masyarakat dengan pihaknya sudah terbangun dengan baik.
“Segala laporan ataupun saran diberikan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran trantib, salah satunya tentang peredaran miras,” katanya.
Ayi menambahkan, pihaknya sangat terbantu sekali dengan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi.
Sementara itu Kepala Seksi Trantib Ciledug, Agung Wibowo menerangkan, operasi miras dilakukan di sejumlah tempat. Terbanyak berlokasi di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat.
“Ada 260 botol berisikan minuman keras berbagai macam merek, setelah didata akan kami kirim ke Satpol PP Kota Tangerang,” katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Lurah Parung Jaya ini menambahkan, untuk penjual miras tersebut sudah didata, dan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Semoga peredaran miras di wilayah Kecamatan Ciledug dapat dicegah, dan kami sangat butuh peranserta dari masyarakat,” tukasnya. (Hisyam)







