Mendagri Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Tanggal Segini, Bahas Nasib yang Tak Bersengketa
21 PASLON SUDAH DITETAPKAN
JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diputuskan pada rapat kerja.
Mantan Kapolri tersebut menyatakan, keputusan soal pelantikan tersebut saat rapat antara Kemendagri dan DPR pada Rabu, 22 Januari 2025 besok.
“Kalau pelantikan kepala daerah nanti. Tunggu tanggal 22 (Januari 2025), dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya di situ,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) kemarin.
Tito menyebutkan, selain Kemendagri dan Komisi II DPR penentuan jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.
Namun ia enggan merinci lebih dalam soal rancangan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.
“Nanti kita bahas lagi, terlalu panjang,” katanya.
Kendati demikian, Tito menyatakan, salah satu yang turut dibahas mengenai nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
MELIHAT PERPRES 80 TAHUN 2024
Setidaknya, hingga kini sudah ada 21 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Meski begitu, Perpres itu memperbolehkan pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta.
Kemudian yang ketiga adalah, keadaan memaksa atau force majeur yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih. (Red)