Pemutihan PKB di Banten Berlaku: Andra Soni Wanti-wanti Pungli, Tak Segan Kasih Sanksi!
TERUS EVALUASI UNTUK PELAYANAN TERBAIK
SERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merealisasikan program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Kermotor (PKB) yang dimulai Kamis (10/4/2025) kemarin hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan relaksasi pajak tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur Banten, Andra Soni pun mewanti-wanti pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) diwilayahnya agar tidak ada pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
“Pertama tidak boleh ada pungli, teman-teman awasi dan amati. Karena ini pelayanan untuk masyarakat, dan selama ada pungli berarti pelayanan kita belum baik,” ucapnya saat meninjau program itu di Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025) kemarin.
Orang nomor satu di Banten itu menyatakan, Aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN Pemprov Banten yang terlibat percaloan atau pungli dalam program itu bakal mendapatkan sanksi.
“Pasti saya sanksi kalau ada pungli dari Samsat. Tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
Andra Soni menekankan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten harus direspon dengan kesiapan yang lebih baik.
Dirinya juga menegaskan, setiap hari akan dilakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Diakuinya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengikuti program itu dibutuhkan dukungan semua pihak, khususnya pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan PKB berupa pembebasan pokok dan sanksi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode pajak 2025.
Namun, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. (Hisyam)