Tok! Perda Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Direvisi, Dewan Ogah Bebani Warga
DONGKRAK PAD BERKEADILAN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Tangerang yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025) lalu.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan menyangkut langsung kepada pelayanan masyarakat.
“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Rusdi menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikan termasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.
Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.
Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Pada Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi.
Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda. Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan.
“Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk,” katanya.
Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga Kota Tangerang.
“Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tukasnya. (Hisyam)