KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit (RS) dan pemerintah daerah setempat mengimplementasikan program Traffic Accident Claim System (TACS).
Dimana, inovasi ini diklaim memotong birokrasi berbelit dalam penanganan korban kecelakaan dan menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kesembilan rumah sakit itu yakni, RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Pakuhaji, RSUD Kota Tangerang, RSUP dr. Sitanala, Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Rumah Sakit Dinda, Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Anissa, Rumah Sakit Bakti Asih, Rumah Sakit Primaya, Rumah Sakit Melati, Rumah Sakit Medika Karang Tengah dan Rumah Sakit EMC Tangerang.
Realisasi program itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Bupati Tangerang Muhammad Maesyal Rasyid, para pimpinan Rumah Sakit, Jasa Raharja dan BPJS, Jumat (16/5/2025).
Kapolres Zain menjelaskan, MoU ini dilakukan lantaran tingginya angka kecelakaan lalulintas, namun penanganan medis terhadap korban kecelakaan di beberapa rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, masih belum maksimal.
“Program TACS ini lahir untuk mengintegrasikan instansi agar meminimalisir fatalitas korban kecelakaan. Tentu harapannya, agar tidak ada lagi korban kecelakaan lalulintas yang ditelantarkan atau tidak dilayani dengan maksimal saat di bawa ke Rumah Sakit,” ucapnya di Pendopo Bupati Tangerang, Pasar Lama.
Ia mengklaim dengan dilaksanakannya progam ini pelayanan dan penanganan akan lebih cepat dan terjamin lantaran yang lebih diutamakan dalam kecelakaan lalulintas adalah penanganan cepat dan keselamatan jiwa korban kecelakaan.
“Jadi supaya dapat secara cepat tertangani hingga tidak menimbulkan fatalitas. Semakin cepat korban kecalakan lalulintas dilayani dan ditangani di Rumah Sakit, tidak akan terjadi fatalitas hingga nyawa korban dapat terselamatkan,” tutur Zain.
Sementara itu Kasat Lantas AKBP, Nopta Histaris Suzan menyebutkan TACS adalah sistem dan terobosan Polres Metro Tangerang Kota, untuk menjawab tuntutan dan tantangan tugas polisi lalulintas dalam penanganan kecelakaan lalulintas yang tinggi.
Program TACS akan dapat diakses melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Rumah Sakit, Jasa Raharja, BPJS dan Kepolisian.
“Ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintahan daerah wajib hadir menyelamatkan nyawa dan jiwa masyarakat,” tutur Nopta.
Adapun teknis aplikasi tersebut, jika ada korban kecelakaan lalulintas datang ke rumah sakit, sistem akan langsung menjawab dan memberikan jaminan.
“Korban akan ditangani oleh rumah sakit dan asuransi Jasa Raharja akan memberikan surat atau klaim sebagai pihak pertama yang akan menjamin pembiayaan itu,” jelasnya.
Lanjut Nopta, setelah tertangani dengan baik, kemudian jika nilai klaim oleh pihak jasa Raharja sudah habis sistem akan langsung dilanjutkan oleh klaim BPJS, dan operator akan beroperasi selama 24 jam mengawasi bila terjadi kecelakaan lalulintas.
“Jadi intinya akan full ditangani baik, tentu diharapkan dengan jaminan diberikan ini masyarakat akan lebih tenang. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya. Penjaminnya jelas, penanganannya cepat dan SOP itu telah terencana dan rapih,” bebernya. (Hisyam)







