KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Seorang pegawai minimarket, A (23) di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi bejat usai ketahuan diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin membenarkan adanya insiden tak senonoh tersebut, dimana pelaku beraksi dengan mengiming-imingi akan memberikan voucher game online secara gratis kepada korban.
“Awalnya korban mau top up, namun terduga pelaku kasir minimarket ini menawarkan korban top up Rp100rb gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” ucap Rabiin, Selasa (17/5/2025).
Korban yang terbujuk iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya, dan terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
“Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100rb tersebut kepada korban,” bebernya.
Rabiin menyebutkan, usai mendapatkan top up korban bermain seperti biasa bersama temannya, namun selama bermain korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap warga di minimarket tempatnya bekerja, sebelum diserahkan kepada polisi, dan penangkapan itu viral di media sosial.
Di dalam video yang beredar, tampak seseorang memiting tangan pelaku, dan terdengar juga suara perempuan menangis yang diduga merupakan ibu korban.
“Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan masih dalam pemeriksaan mendalam,” tukas Rabiin.
Pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud, Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Hisyam)