KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil mengamankan satu orang terpidana, Intan Noviani, Selasa (17/5/2025).
Terpidana yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di sebuah rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penangkapan itu didasari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, status Intan Noviani merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016,” ucapnya dalam keterangan yang diterima.
Dalam pasal itu tertuang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa sejak dibacakanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terpidana telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan,” katanya.
“Sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tukasnya. (Hisyam)