KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Trantib Kecamatan Ciledug melakukan sosialisasi penataan melalui surat edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Lembang, Jalan Raden Fatah, Selasa (15/7/2025).

Dalam sosialisasi tersebut aparat TNI, Polri, dan beberapa Organisasi masyarakat (Ormas) juga dilibatkan guna menjaga kondusifitas lingkungan.

Keberadaan lapak PKL dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat lantaran berdiri di atas trotoar.

Sebab, dampak dari lapak PKL yang hingga memakan bahu jalan tersebut juga memicu kemacetan arus lalu lintas di depan Pasar Lembang terutama pada jam sibuk yakni pagi dan sore hari.

“Kita sosialisasikan bersama, gerakan bersama dalam hal ini menyesuaikan kepada pedagang kaki lima untuk bisa taat terhadap aturan, termasuk aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2018,” ucap Camat Ciledug, Ayi Nuryadin ditemui disela-sela kegiatan.

Ayi menyebutkan, PKL di Pasar Lembang ini sudah lama menjadi masalah utama, dan langkah itu diambil guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli di kawasan tersebut.

“Pertama kita sosialisasikan, kedua kita undang semua elemen masyarakat, dan yang terakhir kita melakukan penindakan untuk melakukan kegiatan penataan PKL tersebut, dan mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Ayi menambahkan, kedepan para PKL tersebut bakal di relokasi ke tempat yang lebih representatif sehingga dapat mematuhi aturan yang berlaku tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Nanti kita coba rencanakan, kita cari tempat yang bisa representatif, mudah-mudahan kita dapat tempatnya serta mengembalikan fasilitas umum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menambahkan, saat ini masih dalam tahap pembinaan secara persuasif, pedagang diminta untuk pindah lapak secara swadaya ke dalam Pasar Lembang.

“Hal ini merupakan upaya mengembalikan fasilitas umum sebagai mestinya, sekaligus membuat kelancaran arus lalu lintas terutama para jam-jam sibuk,” tukasnya. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *