KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten memberikan diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) & Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 1 Agustus 2025 besok.
Program edisi Kemerdekaan tersebut diberikan dalam rangka menyambut hari jadi alias HUT ke-80 Republik Indonesia, yang mana wajib pajak mendapat diskon 20 persen dan bebas denda hingga periode 29 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, untuk pembayaran PBB-P2 wajib pajak cukup membayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen BPHTB program pemerintah pada Prona, PTSL dan PTKL.
“Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucapnya, Kamis (31/7/2025).
Kiki menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai. Yaitu, melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini, selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat menghubungi media sosial Instagram @bapenda.tangerangkota, website resmi Bapenda Kota Tangerang di laman bapenda.tangerangkota.go.id atau akses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. (Hisyam)







