JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mendorong agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) transparan dalam pengumpulan royalti musik. Untuk itu, pihaknya akan merilis peraturan menteri hukum (permenkum) yang baru.
“Saya setuju, bahwa koreksi terhadap transparansi terhadap dengan pungutan termasuk besaran tarifnya nanti akan kita bicarakan,” ujarnya, di Gedung Kakanwil Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025) kemarin.
“Dan, kita akan keluarkan permenkum yang baru yang mengatur itu tetapi yang lebih penting lagi bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM,” lanjutnya.
Supratman juga menegaskan, yang paling penting, royalti tersebut bukan pajak dan negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung.
“Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ataupun LMKN yang memungut yang namanya royalti. Salah satunya adalah Selmi (Sentra Lisensi Musik Indonesia),” ujarnya.
“Nah, karena itu kita akan minta pertanggungjawaban menyangkut soal itu untuk melihat transparansi ini, akan kita umumkan ke publik,” sambungnya.
Supratman membandingkan perolehan royalti musik Negara Malaysia dan Indonesia yang cukup jauh. Untuk Malaysia per tahun memperoleh royalti musik sebesar Rp600 hingga Rp700 miliar dan sementara Negara Indonesia per tahun baru mencapai Rp270 miliar.
“Bayangkan yah, Malaysia negara yang kecil penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini itu kurang lebih Rp600 sampai Rp700 miliar, per tahun,” ujarnya.
“Kita Indonesia dari laporan mulai dari platform internasional, sampai kepada yang retail-retail. Kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin Rp270 miliar, LMKN maupun LMK baru totalnya mendekati angka seperti itu, padahal penduduk kita Rp280 juta. Jadi sangat kecil,” jelasnya.
Bahkan, Supratman menyatakan bahwa pernah ada laporan seorang pencipta lagu hanya mendapatkan royalti per tahun hanya sebesar Rp60 ribu.
“Makanya ada seorang pencipta yang laporan, ada yang cuma dapat Rp60 ribu setahun. Nah itu yang kita akan lihat nanti supaya ini lebih adil lagi,” ujarnya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kebesarannya. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi semua pelaku usaha di Indonesia untuk menghargai hak-hak kekayaan intelektual,” tukasnya. (Rur)







