JAKARTA,PenaMerdeka – DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri yang dinilai penting agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat, menjamin keselamatan, serta kenyamanan jemaah.
Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi melegalkan ibadah Umrah secara mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.
Artinya, calon jemaah dapat berangkat tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Anggota Komisi VIII DPR Ashari mengatakan, dengan adanya izin pelaksanaan umrah mandiri menunjukkan pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah sesuai regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Namun, pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/10/2025).
Azhari menyebutkan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui Aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.
“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” jelasnya.
Azhari menyatakan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat.
“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkasnya. (Red)







