KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN yang digariskan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, dengan sudah diserahkannya SK tersebut, para PPPK diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

“Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat,” ucapnya dalam kegiatan Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Stadion Benteng Reborn, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, Sachrudin menjelaskan langkah itu merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur sebagaimana tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.

“Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Regional III BKN, Wahyu memberikan apresiasi secara langsung kepada Pemkot Tangerang, dan menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota atas percepatan pengangkatan Non-ASN.

“Selamat kepada para PPPK. Apresiasi kepada Pak Wali Kota dan seluruh jajaran atas upayanya dalam mempercepat pengangkatan Non-ASN. Kota Tangerang tercatat sebagai yang terbanyak ketiga se-Banten, dengan total 9.709 PPPK selama periode 2024–2025,” ujar Wahyu.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Tangerang, dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 Guru, 2 (dua) Tenaga Kesehatan dan 5.493 Tenaga Teknis.

Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat. (Adv)

Penulis: HisyamEditor: Redaksi

Loading...