JAKARTA,PenaMerdeka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025) hari ini.
Agenda paripurna hari ini telah diunggah pada situs resmi DPR. Rencananya, rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna.
Salah satu agenda yang tercantum adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU KUHAP.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU itu telah rampung dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal mengkonfirmasi bahwa produk hukum acara pidana tersebut akan diketok dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pagi ini.
Cucun mengatakan agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan (rapim).
“Tadi kan sudah rapim, besok (hari ini) dijadwalkan,” kata Cucun di Gedung DPR pada Senin, 17 November 2025 kemarin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menerangkan, revisi KUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.
Maka dari itu, langkah selanjutnya adalah pengambilan keputusan di tingkat II alias pengesahannya. “Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal,” tutur Cucun.







