JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memutuskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebutkan, UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak, sedangkang UMKM beromzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dipungut tarif 0,5 persen.
“Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan,” ucapnya usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025) kemarin.
Diketahui, aturan itu pun telah berlaku sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan tersebut pun sempat diperpanjang hingga 2029. Kali ini, perpanjangan PPh 0,5 persen bagi pelaku UMKM itu dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelumnya, pada kegiatan Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025 kemarin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan PPH 0,5 persen untuk UMKM diperpanjang.
Meski demikian, Purbaya belum mau memastikan kebijakan tersebut apakah menjadi permanen atau tidak. Bendahara Negara itu pun bakal melakukan evaluasi kebijakan ini dalam dua tahun ke depan.
“PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ucapnya.







