KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten diminta untuk tidak memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada developer atau pengembang nakal.

Akademisi Unis Tangerang, Adib Miftahul menyebutkan, Pemkot Tangerang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding pengembang yang mempersulit aktivitas warga.

“Tidak boleh ada Pemkot di dalam Pemkot. Developer atau siapapun itu, harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada. Tidak boleh bikin aturan semena-mena yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Jum’at (5/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT Grand Nirwana Indah (GNI) menutup akses Jalan H Dulah di lingkungan RT01 RW02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

PT GNI akhirnya membuka pagar panel untuk akses jalan baru sebagai peng-ganti jalan yang ditutup setelah didemo warga, dan berjanji jalan baru itu akan di-bangun menggunakan paving blok lebih kurang selama 2 pekan ini.

Menurut Adib, saat ini status kepemilikan tanah di lokasi tersebut masih belum jelas, karena masih harus melalui proses hukum harus dihormati. Maka Pemkot Tangerang harus membela rakyat, dengan menunda proses apapun yang dilakukan PT GNI, termasuk pengajuan izin PBG.

“Masih banyak investor yang baik dan bisa diajak kerja sama. Jangan sampai PBG diberikan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Adib.

Senada, aktivis Kota Tangerang Saipul Basri mendesak Pemkot Tangerang untuk lebih tegas dalam menentukan kebijakan.

Jika dibiarkan, perseteruan PT GNI dan warga dikhawatirkan menjadi konflik horizontal. Pemkot Tangerang diminta memberikan solusi yang baik tanpa merugikan pihak tertentu.

“Pemkot Tangerang harus adil kepada developer dan warga. Toh juga tidak ada untungnya kalau developer terus-terusan melawan warga,” ujarnya.

Sebelumnya, penutupan Gang Haji Dullah dilakukan oleh PT GNI sebagai upaya pengamanan aset. Namun, penutupan ini menimbulkan dampak serius bagi 75 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 300 warga.

Penutupan membuat aktivitas warga warga terganggu akses yang terputus. Sebagai solusi, disepakati bahwa Gang Haji Dullah tetap ditutup, namun PT GNI diwajibkan membuka jalan pengganti.

Penulis: HisyamEditor: Redaksi

Loading...