JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru impor bahan bakar minyak (BBM) bagi SPBU swasta, yakni pemberian izin impor yang masa berlakunya enam bulan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan impor BBM pada tahun 2025.
“Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin ada yang bilang oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan. Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan,” ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026) kemarin.
Laode menjelaskan, bahwa pemberian izin impor selama enam bulan bertujuan memberi ruang bagi pemerintah untuk memantau dinamika konsumsi BBM nasional.
Selain itu, pemberian izin impor selama enam bulan tersebut juga memberi kesempatan bagi badan usaha untuk mengajukan perpanjangan izin.
“Kalau kemarin kan baru mengajukan, nggak taunya habis ngajuin lagi. Nah itu sudah belajar dari kita jadi diberikan timeline-nya,” kata Laode.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi aturan yang ada saat ini perihal izin impor bahan bakar minyak (BBM).
Ke depan, izin impor BBM akan dipersingkat menjadi enam bulan dari yang saat ini satu tahun. Adapun untuk evaluasinya akan dilakukan selama tiga bulan.
Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan juga telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen kepada SPBU swasta pada tahun 2026 ini.
Progres impor tengah dilakukan dan tinggal menunggu kargo tiba di dalam negeri. “Kuota saya jawab satu kata, mirip tahun 2025 (10 persen),” ucap Laode.
Ia menambahkan, para SPBU swasta juga sudah mulai mengajukan izin sejak akhir tahun lalu, termasuk Shell. Namun, perusahaan tersebut mengajukan paling akhir sehingga saat ini masih dalam evaluasi.
“Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian. Jadi, kami evaluasi dulu,” jelasnya.







