KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 guna mewujudkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata.

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang tersebut berlangsung di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan itu sekaligus rangkaian momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan menjadi bagian dari upaya nyata dalam mewujudkan kota yang ramah, aman, serta layak bagi perempuan dan anak.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan, bahwa pencatatan pernikahan dinilai mengantongi peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Pernikahan yang belum tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan.

Sachrudin menjelaskan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, pasangan suami istri tidak hanya memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dengan pernikahan yang sah secara hukum, pasangan dapat mengurus KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan, peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 100 perkara dikabulkan, sementara 6 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 2 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Kebahagiaan turut dirasakan oleh Mamat dan Iah, pasangan yang setelah sembilan tahun menikah dan dikaruniai seorang anak, akhirnya memperoleh pengesahan pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat nikah ini dan dibantu oleh Pak RW. Semoga keluarga kami menjadi keluarga yang sakinah sampai akhir hayat. Terima kasih Pak Wali Kota,” ungkap Mamat. (Adv)

Penulis: HisyamEditor: Red

Loading...