JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait marak menjamurnya fasilitas olahraga padel yang kini tengah digandrungi di ibu kota.

Bukan tanpa sebab, sebanyak 185 dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta tercatat tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Vera mengakui pertumbuhan bisnis lapangan padel di Jakarta melaju sangat pesat, yang mana hingga saat ini, baru sebanyak 212 bangunan yang telah melengkapi dokumen PBG.

Ia menegaskan, PBG adalah syarat mutlak bagi pengelola sebelum bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin keamanan bangunan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegas Vera.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak tinggal diam. Ia memastikan bakal mengambil langkah represif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran bagi lapangan yang terbukti membandel.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” tegas Pramono.

Ke depan, pembangunan lapangan padel baru wajib mengantongi izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Pemprov DKI juga melarang keras pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun di tengah pemukiman padat warga.

Khusus untuk lapangan yang sudah berdiri di area perumahan dan memiliki izin, Pramono menetapkan aturan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna merespons keluhan warga terkait kebisingan.

Penulis: RurEditor: Red

Loading...