JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), resmi membatasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permen Komdigi No.9 Tahun 2026 sebagai turunan PP No.17 Tahun 2025 untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.
Hal itu tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mana peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan anak di bawah 16 tahun tak bisa lagi punya akun platform digital yang berisiko tinggi. Akun itu mulai dari TikTok hingga Roblox.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” ucapnya dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Meutya, hal itu sesuai Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Penerbitan aturan tersebut merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar mantan anggota DPR itu.
Meutya mengatakan pihaknya memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.







