JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap di 26 ruas jalan utama Ibu Kota. Peniadaan tersebut berlangsung selama 18-24 Maret 2026.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu diambil seiring libur nasional dan cuti bersama. Yakni, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan sementara,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 khususnya Pasal 3 ayat (3).

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, dan Minggu. Maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan selama masa libur panjang itu, Syafrin mengingatkan masyarakat tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku di jalan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara secara tertib, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan,” tukasnya.

Adapun sistem ganjil genap di Jakarta selama ini diberlakukan di 26 ruas jalan utama, antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, serta Jalan MH Thamrin.

Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, hingga Jalan Gunung Sahari.

Penulis: RurEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *