KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mendukung pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 guna meningkatkan perlindungan anak dalam beraktivitas digital.
Hal tersebut ditegaslan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian.
Menurut dia, pihaknya bakal turun melakukan sosialisasi peraturan yang menyangkut kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk kanal media sosial untuk membatasi konten dan akses anak di bawah 16 tahun.
”Kami bersama pihak-pihak terkait berkomitmen penuh mendukung penuh peraturan baru ini dengan cara menyosialisasikan ke tengah masyarakat secara langsung,” ucapnya dalam keterangan dikutip, Jum’at (3/4/2026).
“Tidak hanya edukasi, kami juga mendorong para orang tua berperan lebih dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital. Apalagi sekarang banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak berawal dari dunia digital seperti media sosial,” sambungnya.
Tihar menyebutkan, Pemkot Tangerang juga akan mendorong peran orang tua untuk turut andil mengawasi aktivitas digital yang dilakukan anak-anaknya.
Hal itu dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital khususnya media sosial seperti kekerasan, pelecahan, ekstremisme dan sebagainya.
”Kami berharap para orang tua dapat memahami pentingnya peraturan akses media sosial bagi anak-anak ini dengan cara mendampingi langung aktivitas digital anak yang masih di bawah umur agar tidak terjerumus ke permasalahan yang merugikan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tambahnya.
Tihar berahap, berharap kesadaran peran orang tuga dalam proses pembatasan akses media sosial bagi anak dapat berperan besar dalam melahirkan generasi muda yang sehat, cerdas dan bahagia di Kota Tangerang.







