JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan iklan promosi film horor ‘Aku Harus Mati’ di tiga lokasi ruang publik lantaran dianggap meresahkan dan menimbulkan ketakutan warga.
Iklan tersebut terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat dan kini sudah dicopot.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menegaskan, langkah cepat penertiban itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.
Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 tersebut menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
“Dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya dalam keterangan, Senin (6/4/2026).
Yustinus menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.
Menurut Yustinus, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, setiap materi komunikasi pada ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Yustinus menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan serupa.
Dengan langkah penertiban tersebut diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta.
“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain,” imbuhnya.






