Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Dari Cina di Kota Bekasi

SENILAI Rp10 MILIAR

KOTA BEKASI,PenaMerdeka – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (40) di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan, pengungkapan barang haram yang hendak diedarkan ini berawal adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) itu. Pihaknya pun bergegas melakukan penyelidikan.

“Kami pun melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di TKP pada Jum’at 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. “Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip,” ucapnya dalam keterangan, Kamis (18/4/2024).

Parlin menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Pihaknya pun berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga barang-barang itu didapati dari China yang dikirim ke Riau terlebih dahulu. Menurut pelaku, barang haram tersebut berasal dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut. 

“Barang tangkapan sabu ini dia jual satu juta per-gramnya, artinya jika dikalikan 10 ribu jadi sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Parlin menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya merinci menyita satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram.

Lalu satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tukasnya. (res)

Disarankan
Click To Comments