JAKARTA,PenaMerdeka – Beredar video di media sosial sebuah mobil dinas operasional milik Pemprov DKI Jakarta terjaring pemeriksaan kepolisian di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/4/2026) kemarin.
Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu berwarna putih untuk menutupi identitas aslinya sebagai kendaraan dinas.
Kasus itu mencuat setelah petugas mencurigai kendaraan tersebut saat patroli di jalur Puncak yang tengah diberlakukan sistem satu arah (one way).
Video di akun Threads @teguhooper memperlihatkan polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga berpelat B 1732 PQG di kawasan Puncak tersebut.
Saat dihentikan, pengemudi tersebut mengakui bahwa pelat nomor sengaja diganti agar tidak mencolok.
Polisi kemudian menegaskan mobil tersebut merupakan kendaraan milik pemerintah yang seharusnya menggunakan plat merah.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi pelat putih.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa, pelanggaran tersebut tidak ditoleransi dan saat ini ASN yang bersangkutan telah mendapat teguran dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).
“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Enggak boleh,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan yang berlaku tanpa manipulasi identitas.
“Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita enggak kasih apa toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” katanya.
Pramono pun menyinggung adanya upaya menyamarkan kendaraan dengan mengganti pelat nomor.
“Tetapi kalau kemudian kendaraannya kebetulan saya apa ngikutin ya, diubah dari pelat putih menjadi pelat merah dan ketika apa di ini oleh aparat kan kelihatan banget kalau antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda-beda tipis lah begitu,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto menjelaskan, bahwa ASN tersebut menggunakan kendaraan dinas saat hari libur untuk keperluan pembuatan konten promosi.
“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan pasti kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten Pak, konten kegiatan untuk promosi kebetulan di DKI memiliki salah satu aset Pak yang ada di Cimacan sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada penggantian pelat nomor kendaraaan. “Yang jadi permasalahan kendaraannya dirubah plat menjadi plat putih Pak,” katanya.
Terkait motif penggantian pelat, Uus menyebut hal tersbut masih dalam pendalaman. “Itu mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ASN tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di bawah Badan Aset Daerah.
“Izin Pak, untuk SKPD itu dari UPT Pusdatin Badan Aset Daerah di bawah Pak Faisal dan itu sekarang sedang proses dan sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata Uus.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Faisal menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” ujarnya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.






