JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, harga tiket pesawat domestik bakal mengalami kenaikan mulai dari 9 hingga 13%.
Hal itu mengacu pada dinamika perkembangan geopolitik dan geoekonomi global berdampak pada harga energi, khususnya terhadap harga bahan bakar avtur pada berbagai negara di dunia.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand saat ini mencapai angka Rp29.518 per liter, sementara itu di Filipina tercatat sebesar Rp25.326 per liter.
Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tidak disubsidi APBN.
Sebagai contoh, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten per 1 April 2026 harga avtur sudah meningkat menjadi Rp23.551 per liter dari harga sebelumnya sebesar Rp13.656 per liter.
Kenaikan harga avtur tersebut terpaksa menekan struktur biaya operasional maskapai nasional, dimana avtur berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.
Dengan demikian, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menyiapkan paket kebijakan strategis.
Menko Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah bakal memberikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan guna menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.
“Agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen, jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun rupiah per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp2,6 triliun,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/4/2026) kemarin.
Kenaikan harga tiket pesawat domestik dibarengi dengan kucuran subsidi dari pemerintah, pertama PPN di tanggung pemerintah sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun.
Paket kebijakan di antara pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan berlaku selama dua bulan ke depan sambil memantau perkembangan geopolitik di Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen ini diseragamkan menjadi 38%, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” tegas Airlangga.
Untuk lebih menekan struktur biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan insentif non-fiskal berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.
Kebijakan itu diharapkan tidak hanya membantu maskapai, tetapi juga memperkuat industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.






