KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan terdakwa Richard Arief Muljadi, buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Penangkapan Richard gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten saat pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Anang menegaskan, untuk seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo menegaskan, Tim Intelijen pihaknya telah diterjunkan untuk memberikan dukungan penuh dalam memburu dan mengamankan sang buronan.

“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan secara nyata bagi masyarakat,” ucapnya terpisah.

“Melalui program Tabur, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *