Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada Senin malam (11/10) berhasil menutup sebuah tempat hiburan malam berkedok restoran. Dalam operasi itu Satpol PP memfokuskan salahsatu tempat hiburan terselubung tersebut di Ruko Sastra Plaza Blok A1, Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Operasi penertiban tersebut sengaja dilaksanakan dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras dan Prostitusi.
Pantauan dilapangan, operasi penertiban yang dimulai pukul 22:00 WIB tersebut menurunkan sebanyak delapan armada operasional dan 30 orang petugas yang diberangkatkan dari Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Setelah kami mendapatkan Informasi, serta instruksi langsung dari Pa Wali, malam ini kita gelar operasi penegakkan perda 7 dan 8, diwilayah Kecamatan Jatiuwung “ ungkap Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.
Setibanya dilokasi hiburan Kintamani yang berada di Ruko Sastra Plaza Blok A1, Jalan Gatot Subroto Km 5,4 Nomor 21, Jatiuwung, Petugas gabungan Satpol PP dan aparat kepolisian berhasil menyita 331 botol minuman keras berkadar alkohol golongan A, serta mengintrogasi 16 orang wanita penghibur.
“Saya kaget, tampilan rukonya seperti restoran namun didalamnya terdapat tempat hiburan, jelas ini melanggar Perda, malam ini kita tutup dan dilarang beroperasi, selanjutnya kita akan segera proses dan memanggil pemiliknya.” tegas Mumung.
Sementara itu, seluruh jajaran Satpol PP Kota Tangerang, juga menyisir areal ruko tersebut yang diduga menyalahi izin peruntukkan yang dijadikan tempat kos-kosan, namun ruko yang diduga tempat prostitusi terselubung tersebut dalam keadaan terkunci dari luar. ( agus)