Kota Tangerang, PenaMerdeka – Kasi Pendidikan Madrasah (Dikma) Kemenag Kota Tangerang terkait adanya pungutan sumbangan pembangunan sarana sekolah di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 1 Cikokol, Kota Tangerang menyebut hal itu dilarang.
Setiap jenis pembangunan anggarannya sudah ada tinggal pihak sekolah yang mengajukan. Sejatinya sudah ada rekomendasi yang melarang setiap jenis pembangunan yang melibatkan orangtua wali murid dalam segi anggaran.
“Ada 58 item pembangunan sekolah yang dilarang untuk meminta sumbangan kepada orangtua siswa, naah itu dari ICW juga mengisyaratkan seperti itu apalagi sarana dan prasarana sudah diatur dari dana BOS. Sekarang sudah tidak ada pungutan,” katanya kepada PenaMerdeka.com, Rabu (2/11).
Kalau pihak sekolah akan melaksanakan pembangunan untuk kepentingan mutu pendidikan para siswa tinggal mengajukan saja meskipun dalam perjalanannya ketika anggarannya tidak mencukupi lantas memungut biaya dari orangtua siswa harus ada kesepakatan terlebih dahulu.
Yakni kesepakatannya antara komite sekolah dan orangtua siswa.
“Jadi anggaran pembangunan sejatinya sudah ada makanya ajukan saja. Nanti setelah dana itu keluar maka proses pembangunan sarana sekolah bisa berjalan. Jadi terkait pungutan sumbangan kepada orangtua siswa memang dilarang oleh pemerintah,” ucap Mudini.
Sebelumnya sejumlah orangtua siswa mengeluh lantaran adanya pungutan sarana pembangunan dari pihak MTs Negeri 1 Cikokol Kota Tangerang.
Sementara itu Kepala MTs Negeri 1 Cikokol, H. Safarudin ketika dikonfirmasi mengakui adanya pungutan sukarela dari orangtua wali murid untuk pembangunan sarana sekolah terserbut.
“Tetapi soal dana tersebut dikelola oleh komite sekolah. Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite. Adanya pembangunan karena sekolah ini butuh peningkatan sarana demi meningkatkan mutu pendidikan para siswa juga,” ucapnya menjelaskan. (imam)







