Pembongkaran JPO Siliwangi Pamulang Tangsel Gunakan Crane

Tangsel, PenaMerdeka – Gelagar sepanjang kurang lebih 10 meter yang melintang di atas Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijadikan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) milik PT Badri bakal ditarik oleh mobil crane. Saat ini sedang ada pengerjaan oleh dua tukang untuk merobohkan pilar-pilar JPO.

Salah satu pekerja, Komarudin (45) saat ditemui dilokasi sedang membobok kaki-kaki tangga JPO menceritakan sejak Minggu akhir pekan memulai lakukan pembongkaran JPO. Menggunakan bahan seadanya seperti bodem dan pahat untuk menghancurkan bangunan yang terlihat cukup kokoh.

“Sejak minggu saya mulai bekerja memahat bagian anak tangga. Bangunannya cukup kuat dengan bahan hot mik tentu kami sangat berhati-hati,” kata pria asal Cirebon ini.

Komarudin besama satu kawannya yang ikut membantu Agus (30) bekerja pagi hingga sore. Ia tidak menarget kapan rampungnya namun dari kemungkinan kekuatan tenaga di lapangan ia prediksi satu bulan hingga dua bulan baru selesai. Untuk gelager pada bagian tengah akan dikerek menggunakan mobil.

“Kemungkinan dari perkiraan kami sekitar satu atau duan bulan untuk membongkar pilar-pilar kanan dan kiri. Adapun gelagar yang melintang di atas jalan nanti menggunakan mobil crane karena bobotnya sangat berat,” tuturnya, Rabu (16/11).

Masih dalam tahap awal alat yang digunakan seadanya, tapi untuk membongkar kedua pilar kanan dan kiri katanya harus menggunakan mesin bor supaya beton cepat runtuh. Sehingga pada saat sisa keranggka besi tinggal memotong dengan muda.

“Nanti kami akan gunakan mesin bor agar mudah meruntuhkan beton pada ting,” tambah ia.
Sementara Agus, menceritakan dirinya menjalankan tugas dari mandor pemilik proyek. JPO selesai dirobohkan akan kembali dibangun di tempat yang sama dengan bentangan lebih lebar pada bagian utara dan selatan.

“Setelah pembongkaran JPO selesai, akan dibangun kembali JPO yang baru. Lokasinya sama hanya saja disesuaikan pada bagian jalan agar tidak menganggu,” kata Agus.

Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan apabila perusahaan pemilik JPO di Jalan Siliwangi tak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dibongkar oleh pemkot. Surat percepatan pembongkaran sebelumnya sudah dilayangkan kepada pemilik JPO.

“Kami sebelumnya melayangkan surat pembongkaran kepada perusahaan pemilik JPO. Apabila tak kunjung dibongkar kami akan membongkarnya melalui tim teknik Pemkot. Tapi kalau sekarang sudah dilakukan pembongkaran semoga cepat rampung,” kata Dadang.

Dalam kalusul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdapat beberapa poin salah satunya lokasi terkena perencanaan kota, maka izin ini batal demi hukum. Maka dari itu dengan adanya pelebaran jalan untuk kepentingan umum di bawah kewenangan Provinsi Banten maka bangunan JPO harus membongar.

“Kalau mau dibangun kembali silahkan saja dengan izin yang baru. Tapi karena titik lokusnya di jalan Provinsi Banten maka semua urusan perizinya harus ke Provinsi,” kata Dadang. (herman)

Disarankan
Click To Comments