M Prasetyo, Jaksa Agung RI terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaharapkan kepada penyidik supaya bisa melengkapi berkas saat dilimpahkan ke penuntut umum.
Menurut Prasetyo upaya Polri dengan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan sudah berjalan. Makanya ia berharap agar pemberkasan dari penyidik Polri sudah sempurna dilaksanakan.
“Kan semuanya sudah diawali dengan penyelidikan, menghadirkan semua pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan,” kata Prasetyo di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Prasetyo yakin berkas perkara Ahok lengkap karena penyidik sudah memeriksa banyak ahli. Kelengkapan berkas menurutnya akan mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Prasetyo kembali menjelaskan terkait para ahli dalam proses gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah dimintai keterangan untuk proses berita acara perkara.
“Semua ahli (dalam gelar perkara, red) saya pikir enggak ada lagi untuk dimintai keterangan. Mulai dari ahli agama, ahli pidana, bahasa, psikologi, kriminologi, semua sudah diminta keterangan,” tukasnya menjelaskan.
“Ketika pihak kejaksaan menerima berkas tersebut maka kami akan meneliti. Kalau sudah sempurna, ya kita akan segera limpahkan ke pengadilan.”
Prasetyo menjanjikan akan memperlakukan kasus tersebut secara cepat kendati ia menegaskan tidak ada jaksa peneliti yang akan diturunkan dalam kasus ini. Karena ia yakin bahwa jaksa yang ada mempunyai kompetensi. Kita akan ekstra menangani kasus ini karena semuanya sudah tahu bahwa perkara ini sudah menjadi trending topik di masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung sudah menunjuk Direktur Oharda (orang dan harta benda) Ali Mukartono sebagai ketua tim peneliti kasus Ahok.
Sementara kabar terakhir yang diterima bahwa tersangka Ahok akan menjalani pemeriksaan lanjutan kasus di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016) besok sekitar pukul 09.00 WIB. (agus/dbs)







