Serikat Buruh Tangerang Raya Datangi Pemrov Banten Tolak PP 78

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat pekerja di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi, Senin (21/11). Mereka menuntut dua permintaan yang harus dikabulkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui bahwa buruh yang notabene berasal dari Tangerang Raya selain menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan mereka juga berkumpul di Pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta gaji atau UMK 2017 dinaikan menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya yakni Rp3 Juta.

Sebelumnya dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa mereka menuntut gaji yang awalnya Rp3.050.000 meminta penambahan 20 % dari jumlah yang biasa diterima menjadi sekitar Rp3,5 juta.

“Hari ini kita aksi dari aliansi buruh, kita buka volumenya estimasi 2.000 buruh saja. Ini ke Pemprov Banten. Kami akan menyampaikan itu kepada pemerintah,” ujar Riden Hatam, Ketua Perda KSPI Provinsi Banten.

Kondisi kebutuhan hidup di Tangerang Raya tidak bisa disamakan dengan kebutuhan buruh di wilayah Banten lain seperti Lebak atau Serang. Dikatakannya bahwa dasar kenaikan sebesar itu, menurut Riden menggunakan relevansi survey dari kebutuhan hidup layak buruh.

Ia lebih dalam mengungkapkan lantaran wilayah Tangerang Raya berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta jadi kbutuhan hidupnya tidak jauh dengan daerah ibu kota tersebut.

“Kondisi industri di sini berbeda dengan di daerah lain, kami sama dengan DKI Jakarta. Harga di Tangerang juga sama dengan di Jakarta,” ujar Riden.

Selain mengusulkan gaji sebesar itu, buruh juga menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mereka kaji bentrok dengan Undang-undang No.13 tahun 2003.

Sebab, dengan adanya PP, kepala daerah menjadi bingung akan mengikuti dasar yang mana untuk menentukan UMK. “Saya akui PP No.78 ini membuat kepala daerah bingung. Karena mereka harus ikut yang mana, karenanya harus clear, cabut PP No.78 2015,” ujarnya. (iday)

Disarankan
Click To Comments