Proses tahap ke dua kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut pada Kamis (1/11/2016) dalam rangka penyerahan barang bukti dan tersangka.
Seperti diketahui surat panggilan tertulis itu Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim, di ruang rapat Div. Propam Mabes Polri kemudian akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.
“Ke Kejaksaan Agungnya akan diantar petugas kepolisian. Surat panggilan sudah diserahkan ke pak Ahok sore ini. Sudah ada kontak dari Pak Ahok. Dia bersedia datang sendiri,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, (30/11).
Proses tersebut merupakan bagian dari pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti. Namun demikian terkait ditahan atau tidaknya merupakan kewenangan pihak Kejaksaan.
Dalam keterangandari pihak Kejagung sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil sehingga pihak kepolisian segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung.
sementra Ahok sendiri yang dikenakan pasal 156a KUHP dan atau 156 KUHP atas dugaan penistaan agama mengaku bahwa hal ini sepenuhnya ada di proses pengadilan.
“Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Ahok. (agus)