Beredarnya minuman keras (miras) yang diracik dengan zat terlarang di tempat hiburan malam MTD di kawasan Ruko Boelevard, Serpong, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Pemkot Tangsel kecolongan menyusul ditemukannya belasan pengunjung yang sempat dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak miras oplosan tersebut.

“Adanya peristiwa overdosis dari pengungjung di tempat hiburan malam itu, berarti selama ini pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangsel selama ini kurang maksimal, buktinya meski Perda pelarangan miras sudah ada,” Kata Rozak pada PenaMerdeka.com, Rabu (30/11).

Menurutnya, seharusnya penegak Perda Satpol PP harus intensif lagi melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya peredaran miras. Apalagi kata Rozak sampai ditemukannya miras oplosan yang diracik dengan zat ekstasi.

“Seharusnya pengawasannya itu dilakukan secara intens berkesinambungan, jangan hanya pada saat ada kejadian saja baru bertindak,” ujarnya.

Sementara itu, Azhar Syamun Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memastikan minuman tersebut apakah mengandung Narkoba.

“Apabila masuk katagori obat psikotripika tentunya yang berwenang dalam hal ini yaitu BNN dan Pihak Kepolisian. Tapi kalau minuman oplosan Snow White (SW) itu mengandung alkohol kami akan mengambil tindakan sesuai Perda No. 4 Tahun 2014 tentang pelarangan minuman beralkohol,” terangnya.

Abdurahman Kepala Seksi Pengawsan Barang dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel memastikan bahwa selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin atau memberikan rekomendasi menjual miras di tempat hiburan malam MTD tersebut.

“Padahal kami sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik tempat hiburan yang ada di Tangsel. Supaya tidak menjual minuman keras. Tapi, kalau tempat itu memang menjual minuman keras, Yaa kemungkinan besar memang itu pengusahanya sendiri yang bandel tidak mentaati peraturan daerah yang sudah ada,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa 11 pengungjung termasuk pemandu karaoke (LC) yang dinyatakan OD merasa mual dan pusing berkepanjanga pada Minggu (27/11/2016) dinihari setelah menenggak minuman yang diduga sengaja dicampur dengan ekstasi hingga saat itu harus dilarikan ke rumah sakit. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *