Launching Layanan NTPD 112, MenKominfo Apresiasi Smart City Kota Tangerang

Kota Tangerang, PenaMerdeka – Tepat pada tanggal 1 Desember 2016 kemarin, Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) resmi berjalan (Go Live) di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung.

Seiring dengan diresmikannya Layanan NTPD 112 oleh Menteri Kominfo Rudiantara bersama dengan Wali kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Live Room Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (01/12).

Dengan pelayanan NTPD 112, masyarakat dapat melaporkan keadaan gawat darurat ke Pemda, bisa dengan telp rumah maupun dengan phone sell. Ditetapkannya 112 sebagai nomor tunggal untuk panggilan darurat untuk mempermudah masyarakat menghubungi dan juga lebih mudah mengingat nomor layanan darurat tersebut.

Sedangkan layanan darurat melalui 112 menjadi layanan yang menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penanganan kesehatan gawat darurat, kecelakaan, kebakaran, tindak kriminal, dan kebutuhan ambulans.

Menteri Kominfo menyampaikan dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Menkominfo menambahkan dari Pilot Project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.

Menteri Kominfo mengaku juga sangat kagum dengan kemajuan yang telah dicapai oleh Kota Tangerang dalam pengembangan pelayanan berbasis teknologi informasi. Menteri Kominfo juga mengapresiasi keberhasilan Pemkot Tangerang dalam membangun aplikasi Tangerang Smart City yang saat ini sudah mencapai 154 aplikasi.

“Saya melihat Tangerang ini punya aplikasi yang sangat cukup lengkap. Dan saya rasa Kota Tangerang bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan aplikasi kegawatdaruratan,” ujar Rudiantara saat meresmikan Call Center 112 di Kota Tangerang.

Kemudian menyinggung terkait pengembangan Smart City yang saat ini lagi trend di berbagai wilayah di Indonesia, pihaknya menyampaikan bahwa untuk menjadikan suatu wilayah menjadi Smart City ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerahnya, antara lain terkait ketersediaan Infrastruktur dan ruang fiscal yang dimiliki oleh pemerintah daerah (kemampuan keuangan daerah).

“Saya berharap kalau nanti Kementrian Kominfo membuat suatu kriteria tentang smart city saya berharap yang menjadi contoh kedepan adalah Kota Tangerang,” tegas Menkominfo.

Sementara itu, Wali Kota Arief R. Wismansyah menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kemeterian Kominfo yang telah menjadikan Kota Tangerang sebagai pilot project Layanan NTPD 112.

“Alhamdulillah Kota Tangerang hari ini menjadi bagian dari pilot project kementerian Kominfo dalam layanan 112, tentunya ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan,” ujar Arief.

“Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai bagian dari kota yang cerdas dan gegas sehingga pelayan-pelayanan kita semakin optimal,” sambungnnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2014 Pemkot Tangerang sebenarnya sudah membuka layanan call centernya sendiri yakni melalui nomor 021 1500293 dan 08111500293 selain tentunya aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) Kota Tangerang yang dapat di donwload gratis.

“Call center tersebut masih bisa diakses namun nanti tentunya akan kami integrasikan dengan layanan call center 112. Artinya masyarakat bisa lebih mudah mengakses tanpa harus menghafal nomor yang rumit,” jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika meresmikan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di Kota Akhlakul Karimah, dalam rangka mesujudkan Nawacita, yaitu dengan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara.

Dikabarkan juga bahwa 10 kota menjadi Pilot Project ujicoba program NTPD 112, diantaranya Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci layanan publik ini yang semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan layanan NTPD 112 merupakan suatu pelanggaran, terutama terhadap Undang Undang Pelayanan Publik dan peraturan yang berlaku, dan bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi atau hukuman. (redaksi/hms)

Disarankan
Click To Comments