Kota Tangerang Segera Resmikan Layanan Call Center 112

Tangerang, PenaMerdeka – Kota Tangerang kembali terpilih menjadi pilot project pelayanan publik di Indonesia, dan kali ini giliran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menjadikan Kota Tangerang sebagai percontohan penerapan layanan Call Center 112 di Indonesia.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Ombudsman menjadikan Kota Tangerang pilot project pelayanan publik.

Hal ini dikatakan Wali Kota Arief R. Wismansyah disela Istighosah Peringatan HUT  KORPRI ke-45 di Masjid Raya Al Azhom, Senin (28/11).

“Kota Tangerang bersama kota-kota besar lain di Indonesia akan menjadi pilot project penerapan call center 112,” kata Arief.

“Dan kalau tidak ada halangan rencananya penerapan call center 112 tersebut akan diresmikan langsung oleh Menteri Kominfo pada tanggal 01 Desember 2016 ini,” ujarnya.

Layanan Call Center 112 ini adalah nomor telepon terpadu yang bisa di gunakan warga Kota Tangerang untuk melaporkan terjadinya bencana. Seperti saat musim hujan seperti ini, dimana sangat beresiko akan adanya banjir.

Termasuk kebakaran ataupun kejadian kebencanaan lainnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga dapat melaporkan kejadian kebencanaan atau darurat dengan cepat, sehingga pihak pemkot Tangerang bisa merespon dengan cepat.

“Jadi nanti layanan darurat semuanya bisa diakses melalui nomor telepon 112, termasuk layanan mobil ambulan maupun mobil jenazah gratis,” terangnya.

“Sebelumnya kan ada beberapa nomer telepon buat akses pelayanan tersebut, nanti semuanya akan segera diintegrasikan ke nomer tersebut. Jadi ini biar tidak susah menghafalnya dan bebas pulsa pula,’ sambungnya.

Pusat layanan Call Center 112 Kota Tangerang ini berada di Command Center atau lebih dikenal dengan Tangerang Live Room (TLR) yang terletak di lantai 1 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Di ruangan tersebut terdapat puluhan CCTV yang bisa mengcover semua kondisi dan berita Kota Tangerang. Call Center 112 Kota Tangerang ini aktif selama 24 jam non-stop.

Pada intinya layanan Call Center 112 ini akan menerima semua panggilan yang masuk kemudian akan didistribusikan kepada SKPD terkait mulai Satpol PP, Linmas, Dinas Kebersihan & Pertamanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Dinas Perhubungan dan pihak terkait.

Call Center 112 Kota Tangerang bisa menerima semua keluhan terkait kejadian bencana dan keadaan darurat, mulai dari skala besar hingga terkecil sekalipun. Masyarakat Kota Tangerang bisa melaporkan segala macam bentuk kedaruratan mulai dari kemacetan, jalan rusak, genangan banjir, kecelakaan, kebakaran, tindak kejahatan, pencurian, hingga listrik mati.

Selain itu, ini merupakan sebuah layanan free, bisa dihubungi dengan gratis. Dengan layanan gratis ini, di harapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak.

“Mudah-mudahan dengan adanya call center 112 ini bisa menjadikan Kota Tangerang lebih baik, ini memerlukan dukungan dari semua pihak,” tandas Wali Kota. (yuyu/hms)

Disarankan
Click To Comments