Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumi menganggap Bawaslu Banten unfair (tidak wajar) saat menyatakan tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan money politik yang dilakukan calon petahana Rano Karno.
Pasalnya ketidak wajaran penolakan pelaporan dugaan money politik saat Rano Karno mengunjungi RSUD Banten yang tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu, saat itupun Rano Karno dinilai tim kuasa hukum tidak mempunyai agenda kampanye di lokasi tersebut.
Dan diberitakan sebelumnya, berbarengan pada saat itu juga pemeran si Doel ini diduga menggunakan fasilitas negara.
Seperti diketahui pelaporan dengan Nomor 56/LP/PILGWB/XI/2016 tanggal 23 November 2016 yang diterima oleh Bawaslu dan Gamkumdu disebutkan sebelumnya menjadi temuan oleh pihak Panwaslu Kota Serang.
Laporan yang disertai dengan bukti video tersebut menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumi (Andika) sudah bisa menjadi alat bukti yang bisa menjerat Rano Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politik dalam Pilkada Banten 2017 mendatang.
Kalau tidak bisa ditindaklanjuti dari laporan tersebut hal ini sangat tidak berdasar. Karena menurut Ramdan antara pemberi dan penerima sudah menyatakan pengakuan. Jadi menurutnya alasan Bawaslu Banten sangat bertentangan dengan hukum pidana pemilu.
Ramdan kembali menegaskan jika kita sepakat untuk memilih atau menjadikan Pilkada Banten ini bersih seharusnya kasus ini bisa ditindaklanjuti.
“Saya sangat tidak puas terhadap kinerja Bawaslu Banten. Seharusnya pihak Bawaslu dengan alat bukti yang sudah kita serahkan bisa meyakini adanya dugaan pelanggaran tersebut,” kata Ramdan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, jalan Kelapa Dua, Nomor 19, Kagungan, Kota Serang, Selasa (29/11).
Seharusnya pihak Bawaslu Banten ketika tidak meyakini atau ragu dengan kasus tersebut harus mengambil saksi ahli untuk menguatkan kasus tersebut. Apakah bisa mengambil ahli bahasa, gestur atau yang lainnya.
Sebelumnya dikabarkan pada Senin (21/11/2016) lalu, Rano Karno mengunjungi pasien yang dirawat di RSUD Banten. Dalam kunjungan itu, Rano memberikan bingkisan makanan serta buku biografi ‘Si Doel’ dan amplop berisi uang.
Berdasarkan Jadwal yang terdaftar untuk pasangan calon nomor urut dua pada Senin (21/11) , yakni di Ciceri Indah, di Kampung Cibebek, Cipocok Jaya dan Kasemen, dan tidak ada agenda yang tertulis untuk melakukan kampanye di RSUD Banten.
Sang petahana saat dikonfirmasi PenaMerdeka.com terkait kasus bagi uang pada acara sosialisasi di Perumahan Bugel Mas, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mengakui telah memberikan sejumlah uang pada pasien yang sedang dirawat di RSUD Banten tersebut.
Namun kata Rano niatnya bagi uang hanya untuk membantu pasien tersebut. “Benar saya memberikan uang tapi saya kan hanya membantu pasien itu,” kata Rano, Sabtu (26/11/2016) lalu.
(yuyu)