Calon petahana Gubernur Banten Rano Karno yang kini terbelit kasus dugaan pemberian uang ke pasien RSUD Banten kini perkaranya akan ditangani pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Pemeran di Doel itu membenarkan terkait pemberian sejumlah uang tersebut.

Kedatangannya ke RSUD Banten dikabarkan bukan dalam tahapan kampanye, sehingga Rano dianggap melakukan kampanye terselubung oleh Panwaslu Kota Serang.

Sang petahana saat dikonfirmasi PenaMerdeka.com pada acara sosialisasi di Perumahan Bugel Mas, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mengakui telah memberikan sejumlah uang pada pasien yang sedang dirawat di RSUD Banten tersebut.

Namun kata Rano niatnya bagi uang hanya untuk membantu pasien tersebut. “Benar saya memberikan uang tapi saya kan hanya membantu pasien itu,” kata Rano, Sabtu (26/11).

Menurutnya bahwa terkait dengan kasus bagi uang ini ia menyatakan akan dipanggil pihak Bawaslu pada hari ini (26/11/2017). “Soal dugaan temuan itu hari ini saya akan datang ke Bawaslu,” tandas Rano.

Sementara itu Eka Satialaksmana, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten banten mengatakan bahwa terkait kasus dugaan bagi uang dan indikasi kampanye terselubung yang dilakukan Rano Karno kini ditangani oleh pihaknya.

“Ada agenda pemanggilan oleh kami, awalnya memang ditangani oleh Panwaslu Kota Serang dan dugaan temuannya juga berasal dari sana (Panwaslu, red),” ucapnya.

Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil oleh Panwaslu Kota Tangerang termasuk pihak Direktur RSUD Banten, ucapnya menjelaskan.

Sebelumnya Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Serang Ajat Munajat mengatakan, hasil pengawasan dan temuan dugaan kampanye terselebung dan bagi uang kepada warga yang sedang dirawat di RSUD Banten akan disamakan dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait.

Ajat juga mengungkapkan, aturan mengenai jadwal kampanye telah diatur dalam pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika melanggar, pasangan calon bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Sedangkan pada Ayat (2) berbunyi: “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Untuk diketahui, Senin (21/11) kemarin, Rano Karno mengunjungi pasien yang dirawat di RSUD Banten. Dalam kunjungan itu, Rano memberikan bingkisan makanan serta buku biografi ‘Si Doel’ dan amplop diduga berisi uang.

Berdasarkan Jadwal yang terdaftar untuk pasangan calon nomor urut dua pada Senin (21/11) , yakni di Ciceri Indah, di Kampung Cibebek, Cipocok Jaya dan Kasemen, dan tidak ada agenda yang tertulis untuk melakukan kampanye di RSUD Banten.

“Tidak ada jadwal (kampanye) yang terdaftar di rumah sakit umum Banten,” kata Ajat, kepada wartawan, Selasa (22/11/2016) lalu. (yuyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *