Gubernur Banten Rano Karno dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut atas pelaksanaan deklarasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan (23/9/2016) lalu menggunakan fasilitas aset (barang) Pemrov Banten.
Dalam perhelatan Pilkada Banten saat melangsungkan deklarasi pasangan calon Rano Karno dan Embay Mulya Syarif menurut Agung Zamil yakni pihak pelapor, calon peserta Pilgub Banten 2017 itu menggunakan fasilitas Negara alias kursi yang dipakai dalam acara itu bukan milik bakal pasangan calon tersebut.
“Penggunaan fasilitas (kursi) pendopo Gubernur untuk kepentingan pribadi Gubernur (pendaftaran calon gubernur mendatang) adalah penyalahgunaan kewenangan. Ini menyalahi aturan. Saya juga tidak tahu apakah tindakan ini untuk menekan biaya saat acara atau memang petahana tidak mengerti aturan,” kata Agung bergurau.
Yang perlu ditekankan adalah bahwa keputusan yang dilakukan Gubernur Rano Karno tidak pantas selaku pemimpin pasalnya mengajarkan hal negatif kepada masyarakat, selayaknya harus menjadi contoh bagi rakyatnya.
“Ini kan hal yang kecil (pakai kursi Pemrov, red), kok dipertontonkan kepada masyarakat Banten saat deklarasi pasangan calon, seharusnya dari hal yang kecil apalagi besar kejujuran itu harus dipertontonkan oleh Rano. Tidak boleh sembarangan memakai fasilitas Negara kan,” kata Agung.
Agung menjelaskan persoalan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten pada Kamis (29/9/2016) dengan no registrasi laporan 07/LP/PIL-GWB/IX/2016.
“Rano kita anggap sudah melanggar PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 87A. Dimana ia sebagai pejabat negara diduga bertindak sudah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pesta Pilakada Banten ini,” ucapnya menegaskan.
Agung menambahkan selain laporan yang disebutkan pihaknya juga sudah melaporkan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Rano sebagai pejabat Negara.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satialaksmana ketika dikonfirmasi mengatakan ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan masyarakat masuk ke pihaknya.
Untuk laporan penggunaan asset Pemrov Banten yang dilaporkan Saudara Agung Zamil ke petahana Rano Karno belum kita BAP. Tetapi untuk laporan lainnya proses perkaranya sedang berjalan.
“Untuk kasus di Kabupaten Tangerang, belasan pejabat sudah kita panggil untuk di BAP sesuai dari laporan pelapor. Kasusnya sedang kita kaji karena sebelumnya juga laporannya sudah masuk ke Panwaslu Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Eka melanjutkandalam dua atau tiga hari kedepan akan kita publikasikan. “Nanti saya kasih kabar, semuanya dalam proses,” tandasnya menjelaskan. (wahyudi)