PLN Sepakati Beli Listrik Hasil PLTSa Kota Tangerang

Kota Tangerang, PenaMerdeka – PT. PLN tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembelian listrik hasil PLTSa Kota Tangerang. Penandatanganan kerjasama nota kesepahaman pembelian listrik tersebut, dilakukan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/12).

Pada kesempatan itu Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menandatangani MoU pembelian listrik hasil PLTSa dari enam daerah lain yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar, yang telah ditunjuk sebagai Pilot Project PLTSa oleh pemerintah pusat.

“Seperti kita ketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), telah menunjuk tujuh daerah dan Kota Tangerang menjadi salah satu yang dipercaya untuk mewujudkan proyek tersebut,” tutur Arief dalam rilis yang diterima redaksi PenaMerdeka.com dari Humas Kota Tangerang.

Wali Kota Arief menyatakan dengan adanya nota kesepahaman pembelian listrik hasil PLTSa ini, sudah barang tentu memberikan dorongan semangat lebih kepada Pemkot Tangerang sebagai salah satu pihak yang dipercaya untuk terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah tersebut.

“Adanya MoU ini, tentu akan semakin memacu kami untuk bergerak lebih cepat lagi dalam upaya perwujudan proyek PLTSa,” tutur Arief.

Menurut Arief, sampah kerap menjadi problem yang dihadapi di berbagai daerah. Melalui pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, akan turut membantu untuk mengurangi permasalahan sampah, dan juga menjadi bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan.

Dilain pihak, Dirut PT. PLN, Sofyan Basir, menyatakan, dengan MoU perjanjian jual beli listrik hasil PLTSa, menunjukkan bahwa PLN komitmen untuk terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi (penggunaan tenaga listrik), sehingga target sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat terpenuhi.

Selanjutnya menurut Sofyan, PLN juga terus berkomitmen mengoptimalkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan. Pada kesempatan kali ini PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 100 MegaWatt (MW) yang berasal dari tujuh Pemerintah daerah. Dengan rincian, Dari Pemda DKI Jakarta 4×10 MW dan masing-masing 10 MW dari 6 kota lainnya.

Dalam MoU yang telah ditandatangani oleh PLN, tenaga listrik dari PLTSa tersebut dibeli seharga USD 18,77 atau setara Rp. 2.496 per KWH. Dengan menggunakan skema Buy, Own, Operate, Transfer atau (BOOT). Melalui pengembangan PLTSa menggunakan thermal process yang meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Dengan durasi kontrak pembelian tenaga listrik selama 20 tahun.

Selain sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, melalui MoU ini, PLN juga turut menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015, yang mengamanahkan untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa. Langkah ini, tentunya diharapkan akan semakin memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan tenaga listrik dengan bahan baku sampah.

“Peraturan ini perlu dijalankan untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa sekaligus guna meningkatkan kualitas lingkungan di daerah perkotaan ,” ujarnya mengakhiri. (redaksi/hms)

Disarankan
Click To Comments