Tangerang Selatan, PenaMerdeka – Soal menumpuknya sampah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wismansyah Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Sampah Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel mengaku karena saat itu ada armada DKPP yang sedang rusak.
Sejumlah tempat yang sudah diatur dalam Perda, menurutnya tidak ada pungutan retribusi sampah. Dan saat ini sampah yang berada di lingkungan sekolah tersebut sudah terangkut dari pihak DKPP Kota Tangsel untuk dibersihakan.
Sebelumnya diberitakan pihak sekolah dan warga mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang berada di lingkungan SMK-N 1 Kota Tangsel lantaran menimbulkan bau yang tak sedap.
Wismansyah menyebutkan, bahwa sampah yang sempat tidak terangkut oleh pihaknya karena armada yang kerap mengangkut diwilayah itu sedang mengalami kerusakan mesin. Dari pihak DKPP Kota Tangsel kata Wismansyah memang menjanjikan segera mengangkut sampah yang berada di sekolah kejuruan tersebut.
“Saya akan menanyakan pada sopir yang bertugas di wilayah Kelurahan Ciater, apa yang jadi kendalanya sehingga ada keterlambatan pengangkutan. Pasalnya sejauh ini belum ada laporan dari sopir dan pihak sekolah terkait persoalan menumpuknya sampah,” katanya kepada PenaMerdeka.com, Selasa (6/11).
Walaupun kata Wismansyah biasanya soal terlambatnya pengangkutan sampah diakibatkan lantaran kendaraan yang rusak. Ia juga menyatakan keterlambatan pengangkutan sampah tidak satu bulan.
“Kalau sudah satu bulan, kayaknya gak mungkin mas kalau satu bulan,” ucapnya menegaskan.
Ia beralasan, berdasarkan jadwal pengangkutan sampah adalah satu minggu sekali yang biasanya dilaksanakan pada hari Sabtu bertepatan saat sekolah sedang libur. Makanya sejauh ini kata Wismansyah belum ada laporan dari pihak sekolah ataupun bawahannya.
Wisman mengakui bahwa memang dalam proses pengangkutan tidak ada laporan secara tertulis terkait proses pengangkutan sampah hanya saja para supir diberikan perintah untuk proses pengangkutan yang di tentukan oleh Dinas.
Terkait biaya retribusi sampah untuk sekolah berlabel negeri tidak dikenakan biaya kecuali sekolah swasta, rumah tinggal, rumah sakit dan industri dan itu diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel.
Di beritakan sebelumnya pihak SMKN 1 mengeluh terkait sampah yang dikabarkan sudah satu bulan belum di angkut pihak DKPP Kota Tangsel. Karena selain kurang pantas dipandang juga dari bau yang ditimbulkan dari sampah tersebut mengganggu para siswa yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar dan akan melaksanakan ibadah Sholat.
Disebutkan, keluhan yang sama bukan hanya dari pihak sekolah saja tetapi datang dari warga sekitar yang kebetulan berdekatan dengan sekolah.
H. Idris Kepala SMK-N 1 Kota Tangsel menghawatirkan kondisi tersebut. Ia khawatir dapat mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan ada penyakit yang ditimbulkan akibat dari sampah tersebut. (yuyu)