Kasus OTT KPK Kadisdikbud dan Kepsek Tapanuli Utara Dilimpahkan ke Polisi

JAKARTA, PenaMerdeka – Kasus dugaan korupsi Jamel Panjaitan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sebelumnya Jamel diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri pada Rabu (21/12).

Agus Rahardjo, Ketua KPK mengatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran belum kuatnya alat bukti keterlibatan penyelenggara negara terkait kasus ini.

“Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti keterlibatan penyelenggara negara belum kuat. Kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan.

Maka dari itu kata Agus menambahkan, KPK dan Polri akan melakukan koordinasi supervisi terkait pengembangan kasus ini. Dikatakan, KPK bakal turun tangan jika dalam pengembangannya ditemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara.

“Kalau nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum, ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, Insya Allah KPK akan turun,” tegasnya.

Jamel Panjaitan, Kepala Dinas dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diberitakan sebelumnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/12) kemarin.

Berdasarkan informasi, selain Jamel dalam OTT kali ini, Tim Satgas KPK bersama Polri juga mengamankan dua orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S dan P. (yuyu/dbs)

Disarankan
Click To Comments