Kemenaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja
JAKARTA,PenaMerdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.…
Baca Lagi...
Baca Lagi...