Kemenaker Atur Kebijakan bagi Pelaku Usaha dan Pekerja

HADAPI COVID-19

JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan mencegah penyebaran covid-19 dan tetap menjalankan usaha.

“Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan,” ujarnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Susiwijono menjelaskan, dengan pertimbangan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

“Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja,” imbuhnya.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. (rur)

Disarankan
Click To Comments